Kembali
Standar Biaya Permintaan Informasi
PPID AKN Blitar menyediakan layanan informasi publik secara gratis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, dalam beberapa kasus tertentu, seperti permintaan informasi yang memerlukan biaya reproduksi atau pengiriman, PPID AKN Blitar dapat memberlakukan biaya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Biaya tersebut akan diinformasikan kepada pemohon sebelum proses penyediaan informasi dilakukan, dan pemohon memiliki hak untuk menerima atau menolak biaya tersebut.