Kembali
Jadwal Pelayanan
PPID AKN Blitar menyediakan layanan informasi publik setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Layanan ini mencakup penerimaan permohonan informasi, penyediaan informasi, serta penanganan keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di luar jam kerja tersebut, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui formulir online atau email, dan akan diproses pada hari kerja berikutnya.