Kembali

Profil

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang serta bagian penting dari hak asasi manusia. Untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang berkualitas, tepat waktu, dan relevan, setiap Badan Publik wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik.

PPID AKN Blitar merupakan tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Nomor 0510.7/AK3/KS.01.00/2025 tentang Penunjukan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar sebagai bagian dari kompitmen terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi.

Dengan terbentuknya PPID AKN Blitar, diharapkan dapat mewujudkan tata kelola informasi publik perguruan tinggi yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.


Visi & Misi

Visi

Mewujudkan Pelayanan Informasi yang akuntabel, transparan, inklusif dan berdaya guna.

Misi

  1. Menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, akurat, dan mudah diakses.
  2. Membangun budaya kerja yang responsif, informatif, dan berintegritas dalam pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi publik.
  3. Mengembangkan sistem layanan informasi publik yang terintegrasi, andal, dan berorientasi pada kepuasan publik.
  4. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelibatan publik melalui akses informasi yang terbuka dan inklusif.

Struktur

Anggota Tim PPID AKN Blitar

  1. Ibnu Athaillah, S.Kom., M.T. sebagai Ketua
  2. Luthfi Ghiyats Abdulhafizh, S.Ds. sebagai Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
  3. Mohamad Ardiansyah sebagai Pelayanan Pengelola Keluhan dan Administrasi Layanan Informasi

Tugas dan Wewenang

Tugas pokok dan wewenang tim Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar:

Tugas

  1. Mengoordinasikan pelayanan Informasi Publik di AKN Blitar;
  2. Melakukan pelaksanaan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di AKN Blitar;
  3. Mengusulkan Informasi yang Dikecualikan untuk disetujui dan ditetapkan oleh Pimpinan PTN;
  4. Melakukan pengadministrasian Daftar Informasi Publik;
  5. Melakukan pendampingan dan memberikan pertimbangan kepada PTN terhadap penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
  6. Menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
  7. Menyampaikan laporan pelayanan Informasi Publik tahunan kepada Atasan PPID PTN.

Wewenang

  1. Menerima atau menolak pelayanan Informasi Publik di AKN Blitar;
  2. Menetapkan standar pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik bagi PPID PTN;
  3. Mengusulkan informasi yang dikecualikan kepada Pimpinan AKN Blitar;
  4. Menetapkan Daftar Informasi Publik;
  5. Memberikan masukan terhadap penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
  6. Memastikan terselenggaranya pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di PTN;
  7. Memastikan tersedianya anggaran untuk pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan
  8. Menetapkan laporan layanan Informasi Publik PTN.