Laporan & Statistik
-
Pendahuluan
Laporan ini disusun sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Laporan ini memberikan gambaran mengenai intensitas permintaan informasi yang diterima oleh PPID AKB dalam periode pelaporan yang telah ditentukan.
-
Statistik Permohonan Informasi
Berdasarkan catatan pada Buku Registrasi Permohonan Informasi (baik secara daring maupun luring) di lingkungan AKB, berikut adalah ringkasan data statistik layanan informasi:
Indikator Pelayanan Jumlah Jumlah Permohonan Informasi yang Masuk 0 Jumlah Permohonan yang Dikabulkan 0 Jumlah Permohonan yang Ditolak 0 Jumlah Keberatan Informasi 0 Total Sengketa Informasi 0 -
Analisis dan Penjelasan
Sepanjang periode 2025, PPID AKB tidak menerima satu pun permohonan informasi publik dari masyarakat, lembaga swadaya, maupun badan hukum lainnya.
Hal ini menyebabkan tidak adanya tindak lanjut berupa pemberian informasi maupun penolakan informasi. Meskipun demikian, PPID tetap berkomitmen untuk menjaga kesiapan kanal-kanal informasi (seperti website, email, dan meja layanan) agar selalu dalam kondisi aktif dan dapat diakses sewaktu-waktu oleh publik.
-
Kesimpulan
Kegiatan layanan informasi pada periode ini dinyatakan nihil. Seluruh instrumen pendukung keterbukaan informasi tetap disiagakan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku untuk menjamin hak publik dalam mendapatkan informasi di masa mendatang.