Kembali

Permohonan Informasi

Alur Permohonan Informasi

  1. Pengguna mengakses situs web PPID AKN Blitar dan memilih menu "Ajukan Permohonan Informasi".
  2. Pengguna mengisi formulir permohonan informasi dengan data yang diperlukan, seperti nama lengkap, alamat email, jenis informasi yang diminta, dan alasan permohonan.
  3. Setelah mengisi formulir, pengguna mengirimkan permohonan melalui tombol "Kirim".
  4. PPID AKN Blitar menerima permohonan dan melakukan verifikasi data serta kelengkapan informasi yang diajukan.
  5. Jika permohonan lengkap dan valid, PPID AKN Blitar memproses permohonan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
  6. Pengguna menerima tanggapan dari PPID AKN Blitar melalui email atau media komunikasi lain yang telah disediakan.

Permohonan Daring (Online)

Form Permohonan Informasi


Permohonan Luring (Offline) atau Bersurat

No. Dokumen/Formulir Link
1 Form Permohonan Informasi
2 Form Pernyataan Pemohon Informasi