Kembali
Permohonan Informasi
Alur Permohonan Informasi
- Pengguna mengakses situs web PPID AKN Blitar dan memilih menu "Ajukan Permohonan Informasi".
- Pengguna mengisi formulir permohonan informasi dengan data yang diperlukan, seperti nama lengkap, alamat email, jenis informasi yang diminta, dan alasan permohonan.
- Setelah mengisi formulir, pengguna mengirimkan permohonan melalui tombol "Kirim".
- PPID AKN Blitar menerima permohonan dan melakukan verifikasi data serta kelengkapan informasi yang diajukan.
- Jika permohonan lengkap dan valid, PPID AKN Blitar memproses permohonan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
- Pengguna menerima tanggapan dari PPID AKN Blitar melalui email atau media komunikasi lain yang telah disediakan.
Permohonan Daring (Online)
Permohonan Luring (Offline) atau Bersurat
| No. | Dokumen/Formulir | Link |
|---|---|---|
| 1 | Form Permohonan Informasi | |
| 2 | Form Pernyataan Pemohon Informasi |